Kamis, 26 Maret 2015

Larangan Hak Akses Sebuah Situs Pada Suatu Negara

Situs pada Internet ialah berupa sebuah produk yang memuat informasi agar dapat dibaca dan diketahui ataupun dimanfaatkan oleh pengguna Internet. Adanya situs pada internet mengakibatkan semua orang di manapun ia berada akan dapat mengakses situs tersebut dengan hanya menuliskan domain name nya pada address bar browser. Hal ini memiliki dampak buruk dan dampak baik pada sebuah negara. Namun jika sebuah negara tersebut merasa kehadiran situs tersebut dapat berdampak negatif pada warga negaranya, mereka membuat kebijakan untuk memblokir situs tersebut. Kebanyakan situs yang diblokir ialah situs jejaring sosial ataupun search engine. Tidak hanya dikarenakan berdampak negatif, tetapi ada juga yang memblokir karena terlalu cinta pada produk dalam negeri. Mereka membuat situs yang hampir mirip fungsinya dengan situs yang diblokir mereka sebelumnya. Berikut beberapa contoh negara yang pernah memblokir situs luar, antara lain.

CHINA
Cina, negara komunis dengan perkembangan ekonomi yang pesat ini pernah memblokir beberapa situs jejaring sosial antara lain, YouTube, Twitter dan Facebook pada tahun 2009. Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah cina tidak ingin isu korupsi terus berkembang dalam negeri melalui pembahasan-pembahsan di media sosial tersebut. Kakao Talk dan Line pun pernah mereka blokir dengan alasan antisipasi untuk melawan terorisme. Google pun pernah mereka blokir pada 11 Oktober 2009.

IRAN
Iran pernah memblokir Youtube, Twitter dan Facebook sejak pemilihan presiden 2009. Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah tidak ingin pengaruh barat mendominasi opini publik di negara mereka. Hingga akhirnya pada tahun 2013 pemerintah iran mencabut pemblokiran situs tersebut.

TURKI
Turki merupakan sebuah negara yang baru saja melakukan pemblokiran situs. Tanggal 27 Maret 2014 lalu, pemerintah Turki memblokir situs Youtube secara legal. Hal ini dilakukan karena Turki meminta Google untuk menghapus video-video yang mengganggu pemerintah namun hal itu ditolak. Twitterpun pernah menjadi korban pemblokiran situs dikarenakan sebuah pembahasan operasi militer menyebar di situs jejaring sosial tersebut

BRAZIL
Brazil pernah memblokir situs Youtube dikarenakan tersebarnya sebuah video seksual di pantai spanyol oleh model asal Brazil. Mereka meminta pihak Google untuk menghapus, namun ditolak dan akhirnya mereka terpaksa memblokir situs tersebut.

Namun bagaimana jika kebijakan tersebut diberlakukan di Indonesia ? Tentu jawabannya akan beragam, karena pro dan kontra pasti ada. Kita bahas pro dan kontra kebijakan ini jika dilakukan di Indonesia.

Pro
Bagi beberapa masyarakat yang resah dengan adanya pengaruh buruk dari adanya situs tersebut mungkin lebih menyukai bahwa situs tersebut di blokir. Contoh saja situs dewasa, karena situs ini sangat berbahaya bagi mental anak-anak bangsa maka sepatutnya diblokir. Situs jejaring sosial pun sebenarnya memiliki sisi negatif yaitu orang akan kehilangan rasa sosialnya. Mereka akan lebih sering berinteraksi dengan gadget daripada dengan orang secara langsung. Maka dari itu mungkin kebijakan ini dibutuhkan.

Kontra :
Mengapa terdapat yang kontra walaupun sudah disebutkan sebelumnya beberapa situs memiliki pengaruh buruk bagi bangsa. Namun sisi baik dari sebuah situs jejaring sosial ialah kita dapat berinteraksi dengan orang yang jauh, yang sudah lama tidak kita jumpai. Mengenal orang banyak dari berbagai negara, pasti sangat mengasyikkan. 

Jadi menurut saya ada atau tidaknya kebijakan ini di Indonesia memiliki sisi baik dan buruknya. Tinggal kita saja yang dapat memfilter bagaimana melakukan surfing Internet yang baik dan satu lagi adanya situs jejaring sosial jangan merubah hakekat manusia sendiri sebagai manusia sosial. Jangan sampai kita tidak akan pernah berbicara satu sama lain dengan sesama manusia. Semoga kita lebih baik lagi dalam menanggapi adanya teknologi yang sedang berkembang pesat ini. Sekian Terimakasih.

0 komentar:

Posting Komentar